Apakah Trading Valas / Forex Halal Menurut Hukum Islam

23 08 2008

Sebagian umat Islam ada yang meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam? Apa pendapat para ulama mengenai trading forex, trading saham, trading index, saham, dan komoditi? Apakah Hukum Forex Trading Valas Halal Menurut Hukum Islam? Mari kita ikuti selengkapnya.

Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu,” sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah.

Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), hadits tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya.

Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur’an,sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada.

Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. “Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar,” ujar Dr. Syamsul Anwar, MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan.

Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi – karena satu dan lain hal — tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah.

Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan — satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional.

Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa’il almu’ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti.

Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa’I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai; tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad.

Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a’yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik; bukan dalam alam pemikiran atau alam idea.
Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl.

Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islam diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas.

Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK.
Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islam dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay’ al-salam’ajl bi’ajil.

Bay’ al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay’ ajl bi’ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra’s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: “Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad”.

Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut:
a) Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay’ al-salam adalah:

  • Pihak-pihak pelaku transaksi (‘aqid) yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih.
  • Objek transaksi (ma’qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra’s al-mal al-salam dan al-muslim fih).
  • Kalimat transaksi (Sighat ‘aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi’iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa ‘aqd al-salam adalah bay’ al-ma’dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (buy).

b) Syarat-syarat

  • Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (an yakun fi jinsin ma’lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan.
  • Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, pond, dst.
  • Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-’aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi.
  • Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya.

Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay’ al-salam.

Trading Valas di Marketiva

Marketiva adalah broker valas yang telah menerapkan kebijakan Zero-Interest (tanpa bunga) pada semua posisi open. Tidak ada overnight (biaya menginap interest (bunga) yang dibebankan ataupun dibayarkan pada posisi yang berstatus open. Dengan demikian tidak ada konflik antara layanan Marketiva dengan larangan Riba dalam hukum Islam.

Dihimpun dari berbagai sumber.





Kode Mata Uang dan Istilah Slank nya

20 08 2008

Marketiva menyediakan delapan mata uang utama untuk ditradingkan, Mata uang utama juga umum disebut dengan istilah mata uang major, diantaranya:

  • USD: United States Dollar
  • EUR: Euro, mata uang Eropa
  • GBP: Poundsterling Inggris
  • CHF: Swiss Franc, mata uang Swis
  • CAD: Canadian Dollar, Mata uang Kanada
  • AUD: Australian Dollar
  • JPY = Japanese Yen
  • NZD = New Zealand Dollar, mata uang Selandia baru

Mata Uang mayor adalah mata uang kuat yang paling sering ditradingkan di pasar forex (pasar valas). Pengertian dari pasangan mata uang ini juga harus difahami dalam trading forex. Misal pair atau pasangan mata uang EUR/USD: apabila keadaan fundamental dari USD bagus, dan menyebabkan mata uang USD menguat, maka EUR/USD grafiknya akan turun. Sebaliknya jika  EUR menguat, maka grafik EUR/USD akan naik.

Secara umum, jika terdapat pasangan mata uang AAA/BBB dan mata uang di bagian depan menguat ( dalam hal ini mata uang AAA), maka charting dan nilai pasangan AAA/BBB akan naik. dan berlaku sebaliknya jika BBB menguat, maka charting dan nilai AAA/BBB akan menurun.

Dalam forex trading semua mata uang selalu ditransaksikan berpasangan, misalnya EUR/USD, mata uang di depan selalu bernilai 1, sedangkan mata uang yang di belakang berubah ubah nilainya sesuai harga pasar.

Istilah slank atau julukan untuk beberapa mata uang tertentu:

  • AUD/USD: Aussie
  • GBP/USD: Cable
  • EUR/USD: Euro
  • GBP/JPY: Geppy
  • NZD/USD: Kiwi
  • USD/CAD: Loonie
  • USD/CHF: Swissy
  • USD/JPY: Gopher
  • USD/CAD: Beaver

Marketiva menyediakan layanan spot forex trading untuk pasangan mata uang seperti yang disebutkan di bawah ini, kedepannya ada kemungkinan untuk ditambah.

  • EUR/USD
  • USD/JPY
  • GBP/USD
  • USD/CHF
  • USD/CAD
  • AUD/USD
  • NZD/USD
  • EUR/JPY
  • EUR/GBP
  • EUR/CHF
  • GBP/JPY
  • AUD/JPY
  • CHF/JPY
  • GBP/CHF
  • EUR/CAD
  • EUR/AUD
  • AUD/CAD

Informasi lengkap mengenai singkatan mata uang bisa anda dapatkan di Wikipedia.





Exit Target, Stop Loss dan Cara Penggunaannya di Marketiva

5 08 2008
Pertanyaan umum:
Apakah kalau saya trading harus selalu pantengin monitor dan selalu terhubung ke internet? Maksudnya mungkin agar bisa menutup posisi apabila keuntungan telah didapatkan. Hehehe, ini pertanyaan trader pemula banget sih, tapi akan tetap kita bahas ya… Jawabannya adalah kita tidak perlu tongkrongin seharian itu komputer, kan capek badan ;) Anda bisa tinggalin posisi dan nanti bisa terlikuidasi otomatis apabila anda telah menetapkan nilai exit target dan stop loss nya. Jadi waktu yang anda gunakan untuk trading kira kira seperti ini: 15 menit analisa, 10 menit untuk order masuk posisi dan setting exit ordernya. Sisa waktu bisa anda gunakan untuk kegiatan sehari hari seperti biasa. Jadi tidak perlu campur tangan anda lagi, kalau keuntungan sudah mencapai exit target maka akan ditutup, atau kerugian sudah tidak dapat di tolerir dan harga exit target telah tersentuh maka posisi juga akan ditutup otomatis.

Exit target: adalah tingkat harga dimana anda ingin menutup suatu posisi ketika sejumlah profit tertentu telah anda dapatkan. Anda dapat mengatur exit target ketika anda membuka posisi atau kapan saja selagi posisi tersebut masih open. Exit target juga dikenal dengan istilah Take Profit atau sering disingkat dengan TP.

Order Stop-loss: menjamin suatu posisi dilikuidasi secara otomatis pada harga yang telah diperkirakan untuk membatasi potensi kerugian yang mungkin terjadi jika market bergerak melawan posisi anda. Stop Loss biasa disingkat SL.

Contoh exit target dan exit stop-loss:
Anda memiliki posisi long yang dibuka pada harga 1.2000, maka exit target anda harus lebih tinggi, sebagai contoh 1.2020, dan exit stop-loss di tingkat yang lebih rendah, misalnya 1.1980. Apabila anda membuka posisi short di 1.2000, nilai exit target harus lebih rendah, misalnya 1.1980, dan exit stop-lossnya lebih tinggi misalnya 1.2020.

Baik exit target maupun exit stop-loss nilai yang anda tetapkan adalah dalam harga, bukan banyaknya poin atau pip. Seperti contoh di atas, apabila anda ingin menutup posisi dengan keuntungan 20 pip, pada posisi long yang anda buka dengan harga 1.2000, maka exit targetnya adalah 1.2020 yaitu harga buka 1.2000 + 20 poin = 1.2020.

Beberapa kasus yang sering dialami trader berkaitan dengan exit target dan stop loss
Posisi saya tidak ditutup padahal saya yakin harga menyentuh angka Exit Target tersebut. Apa yang sebenarnya terjadi?

  • Perlu diingat bahwa harga terdiri dari dua komponen, yaitu Harga jual (Bid Price) dan Harga beli (Offer Price).
  • Transaksi jual dibuka dengan Harga BID dan ditutup dengan Harga OFFER
  • Transaksi beli dibuka dengan Harga OFFER dan ditutup dengan Harga BID

Sebagai contoh, anda melakukan transaksi Short di EUR/USD dan exit target di 1.3125. Harga pada diagram/chart menunjukkan 1.3125, tapi dalam hal ini exit target anda tidak tersentuh.

Hal ini dikarenakan 1.3125 adalah harga diagram yang mana merupakah harga pertengahan bid dan offer, sedangkan transaksi Short harus ditutup dengan aksi beli. Harga Charting=1,3125, maka Offer = harga di charting + 1/2 spread = 1,3125 + 1 = 1,3126. Sehingga harga sebenarnya masih di level 1,3126.

Posisi saya ditutup padahal saya yakin harga tidak menyentuh angka Stop Loss. Apa yang sebenarnya terjadi?

  • Perlu diingat bahwa harga terdiri dari dua komponen, yaitu Harga jual (Bid Price) dan Harga beli (Offer Price).
  • Transaksi jual dibuka dengan Harga BID dan ditutup dengan Harga OFFER
  • Transaksi beli dibuka dengan Harga OFFER dan ditutup dengan Harga BID

Contoh: anda melakukan transaksi Short di GBP/USD dan memasang Stop loss di level 1.8943. Harga pada diagram/chart menunjukkan 1.8942. Tapi dalam hal ini SL anda tersentuh.

Hal ini dikarenakan 1.8942 adalah Harga diagram, yang mana merupakah harga pertengahan bid dan offer, sedangkan transaksi Short harus ditutup dengan aksi beli. Harga Charting=1,8942, maka Offer = harga charting + 1/2 spread = 1,8942 + 2 = 1,8944. Sehingga harga sebenarnya sudah berada di level 1,8944.

Yang penting anda perhatikan disini adalah Spread, dan perlu diingat juga bahwa spread itu tidak tetap dan sewaktu waktu dapat berubah nilainya, terutama pada saat keluar berita yang mengakibatkan pergerakan harga tidak stabil.

P.S:

  • Dalam contoh di atas, spread untuk EUR/USD adalah 2, dan GBP/USD adalah 4.
  • BID adalah harga Anda menjual ke dealer, dan OFFER adalah harga Anda membeli dari dealer. Dalam hal ini harga BID selalu lebih rendah dari harga OFFER.